Koreksi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Soal Kiblat
Majelis Ulama Indonesia (MUI), sebagai lembaga yang memegang otoritas agama Islam tertinggi di negeri Pancasila ini mengeluarkan fatwa Nomor ; 03 Tahun 2010 tentang Kiblat. Fatwa yang ditetapkan di Jakarta tertanggal 16 Shafar 1431 H/01 Februari 2010 M. oleh Komisi Fatwa MUI tersebut menyatakan dalam konsiderans-nya ; (a) bahwa akhir-akhir ini beredar informasi di tengah masyarakat tentang adanya ketidakakuratan arah kiblat sebagian masjid/mushalla di Indonesia, berdasarkan temuan hasil penelitian dan pengkukuran dengan menggunakan metode ukur satelit; (b) bahwa atas informasi tersebut, masyarakat menjadi resah dan mempertanyakan hukum arah kiblat; dan (c) bahwa oleh karena itu, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia memandang perlu menetapkan fatwa tentang arah kiblat untuk dijadikan pedoman bagi masyarakat. Lalu dengan sebelas dalil naqal (Alqur'an dan hadits) serta dalil aqal (Ijtihad ulama), memutuskan fatwa tentang kiblat yang dalam diktum-nya menegaskan ; Pertama, ketentuan hukum. Yaitu (1) Kiblat bagi orang yang shalat dan dapat melihat Ka'bah adalah menghadap ke bangunan Ka'bah ('ainul Ka'bah); (2) Kiblat bagi orang yang shalat dan tidak dapat melihat Ka'bah adalah arah Ka'bah (jihat al-Ka'bah); dan (3) Letak geografis Indonesia yang berada di bagian timur Ka'bah/Mekah maka kiblat umat Islam Indonesia adalah menghadap ke arah barat. Kedua, Rekomendasi yang dengan tegas menyatakan : Bangunan Masjid/mushalla di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah, dibongkar dan sebagainya.
Koreksi Penulis : Mengenai ketentuan hukum sebagaimana termaktub di atas dalam angka (1) dan angka (2), saya sangat sependapat dengan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, karena mayoritas Imam Mujtahid juga berpendapat begitu. Boleh jadi, hanya Imam "Kampoeng" yang tidak sependapat, sebab mereka beranggapan kemanapun menghadap di situ wajah Allah, tidak mesti ke-'ainul Ka'bah, dan tidak harus ke- jihat al-Ka'bah. Sementara pada angka (3) terus terang saya berbeda pendapat, dan mengharapkan Komisi Fatwa MUI untuk mengkaji ulang letak geografis Indonesia yang katanya berada di bagian timur Ka'bah/Mekah. Adapun rekomendasinya harus diubah karena menyesatkan umat. Ini masih berkaitan erat dengan angka (3) tadi. Coba anda pikirkan ; "Bangunan Masjid/mushalla di Indonesia sepanjang kiblatnya menghadap ke arah barat, tidak perlu diubah, dibongkar dan sebagainya". Itu berarti kalau tidak ke barat perlu diubah, dibongkar dan sebagainya. Padahal, sejatinya menurut ilmu falak; ilmu hitung yang dilakukan berdasarkan observasi dan perhitungan. Khusus Umat Islam Indonesia yang berada di Timur Tenggara Ka'bah menghadap ke Barat Barat Laut. Bukan menghadap ke-arah Barat, atau arah Barat Laut, sebagaimana yang ditetapkan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Abu Huraerah Radhiyallahu ’Anhu meriwayatkan dari Nabi Shallallahu ’Alaihi Wa Sallam ;
مَنْ أَفْتَى بِغَيْرِ عِلْمٍ كَانَ اِثْمُ ذَلِكَ عَلَى الَّذِى أَفْتَى
"Barangsiapa yang memberi fatwa dengan tanpa berdasarkan ilmu, maka semua dosa yang diakibatkan fatwa itu menjadi tanggungan orang yang mengeluarkannya"(Hr. Ahmad, Abu Daud, Al Hakim dan Ad Darimi).
Tepat sekali ungkapan Dr. Yusuf Al Qardhawi dalam fatwanya ; "Setiap ilmu yang ada di dunia ini pasti mempunyai orang-orang yang ahli di bidangnya. Mereka orang-orang spesialis, yang mengetahui detil-detil ilmu yang menjadi spesialisasinya. Mereka dapat membedakan antara yang benar dan yang salah. Mereka tidak mungkin menerima orang-orang yang tidak mempunyai keahlian kemudian orang-orang tersebut memberikan petunjuk-petunjuk tentang bidang ilmu pengetahuan kepada umat, padahal mereka sendiri tidak menguasainya dan mereka memberikan fatwa tentang ilmu itu. Dengan kenyataan yang seperti ini akan merusak dan akan lebih banyak salahnya dibandingkan kebenarannya".

0 komentar:

Posting Komentar