Fatwa MUI tentang Kiblat
Menyesatkan Umat

Kiblat (Arab ; Qiblatun) berasal dari kata "Muqaabalatun" yang artinya "Berhadapan"(Muwajahah). Asal mulanya ialah situasi yang ada pada orang yang datang menghadap. Lalu diartikan secara khusus untuk "Arah" dimana setiap Mushalli (orang yang shalat) harus menghadap kepadanya.Perkataan ini (Baca : Qiblat) dalam Alqur'an disebutkan sebanyak empat kali. Jumlahnya sama dengan bilangan arah Mata Angin Patokan (Point of the Compass). Itu bisa berarti bahwa umat Islam yang berada di Timur Ka'bah menghadap ke Barat, yang di Barat Ka'bah menghadap ke Timur, yang di Utara Ka'bah menghadap ke Selatan, dan yang di Selatan Ka'bah menghadap ke Utara. Khusus Umat Islam Indonesia yang berada di Timur Tenggara Ka'bah menghadap ke Barat Barat Laut. Bukan menghadap kea rah Barat, sebagaimana yang ditegaskan Anggota Komisi Fatwa MUI, Ali Mustafa Yaqub.
Langkah yang ditempuh MUI dalam menyahuti kebingungan serta kekhawatiran sebagian masyarakat soal kiblat sebagaimana termaktub dalam fatwanya nomor 03 tahun 2010 yang dikeluarkan 1 Pebruari 2010 tersebut justru menyesatkan umat. Karena Al Ka'bah Al Musyarrafah (bangunan Ka'bah yang agung) itu merupakan suatu arah yang diwajibkan menghadap kepadanya dalam pelaksanaan ibadah shalat. Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Usamah Bin Zaid (semoga Allah meridhainya) bahwa ia berkata ;

Ketika Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam memasuki Baitullah (Ka'bah), beliau berdo'a di setiap penjurunya dan sama sekali tidak melakukan shalat hingga keluar daripadanya; sesudah keluar baru melakukan shalat dua raka'at menghadap ka'bah, sambil berucap ; "Inilah kiblat".

Kemudian dalam suatu kesempatan beliau menegaskan kepada Khallad Bin Rafi' ;

"Apabila kamu hendak melakukan shalat, sempurnakan wudhu-mu, dan menghadaplah ke-kiblat, lalu ucapkan Takbir(Allahu Akbar)".

Ibn Juraij meriwayatkan dari Atha' yang menukil dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wa Sallam bersabda ;

"Baitullah (Ka'bah) adalah kiblat bagi orang yang shalat di Masjid Al Haram. Sedang Masjid Al Haram sebagai kiblat bagi penduduk tanah suci (Mekah). Dan kota Mekah merupakan kiblat bagi semua penduduk bumi di belahan timur maupun belahan barat dari segenap umat-Ku".

Imam Muhammad Bin Idris Asy Syafi'i (150-204 H/767-819 M) menulis dalam kitab-nya "Ar Risalah" bahwa ; Semula Allah memerintahkan kepada Rasul-Nya untuk menghadap ke arah Baitul Maqdis dalam shalat. Sebelum arah Kiblat ini di-nasakh, tidak diperbolehkan untuk menghadap ke arah lain. Lalu perintah itu di-nasakh dan sang Rasul diperintahkan supaya menghadap ke arah Baitullah (Ka'bah). Maka tidaklah sah bagi seseorang yang melakukan kewajiban shalat menghadap ke arah Baitul Maqdis selamanya atau ke arah selain Baitul Haram. Kemudian beliau menegaskan ;

"Setiap arah (kiblat) sah pada masanya. Menghadap Baitul Maqdis — ketika Allah memerintahkan Nabi-Nya untuk menghadap kearahnya — adalah wajib. Setelah di-nasakh, yang wajib hanyalah menghadap ke Baitul Haram. Tidak ada arah yang dianggap sah dalam pelaksanaan shalat fardhu selainnya, kecuali shalat dalam keadaan takut pada bahaya
atau shalat nafilah di atas kenderaan dalam suatu perjalanan sebagaimana disebutkan di dalam Alqur'an dan As Sunnah".

Masih menurut beliau ; Orang yang sudah mengetahui bahwa perintah Allah telah di-nasakh, maka harus mengikuti perintah yang baru dan meninggalkan perintah sebelumnya yang di-nasakh. Siapa yang tidak mengetahuinya boleh mengikuti terus kewajiban yang di-nasakh sampai dia tahu keadaan yang sebenarnya. Allah berfirman;

"Sungguh Kami (sering) melihat wajahmu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke-kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah wajahmu ke arah Masjid Al Haram.Dan dimana saja kamu berada, palingkanlah wajahmu kearahnya . . ."(Qs. 2: 144).

Beliau berkata, bila seseorang bertanya ; Mana bukti yang menunjukkan bahwa mereka diperintahkan untuk mengubah arah kiblatnya dari satu kiblat ke-kiblat yang lain ? Ucapnya, Aku akan menjawab ; Yaitu pada firman Allah :

"Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berucap "Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya (Baitul Maqdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya ?" Katakanlah "Kepunyaan Allah-lah arah timur
dan barat; Dia (Allah) memberi petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus".(Qs. 2 : 142).

Malik Bin Anas menyampaikan kepada kita sebuah riwayat dari Abdullah Bin Dinar yang mengutip dari Abdullah Bin Umar, mengatakan ;
Ketika orang-orang Islam berkumpul di (Masjid) Quba untuk (melakukan) shalat shubuh, tiba-tiba datanglah seseorang menemui mereka sambil mengatakan ; "Sungguh, tadi malam ayat Alqur'an diturunkan kepada Nabi, dan beliau diperintahkan untuk menghadap ke arah kiblat (Ka'bah)". Maka orang-orang yang shalatnya menghadap ke arah Syam serta merta berputar memalingkan wajah mereka ke arah Ka'bah.13

Imam Abu Hanifah, Malik dan Ahmad berpendapat ; Apabila seseorang shalat berdasarkan Ijtihadnya telah menghadap kiblat, tapi ternyata salah (tidak tepat) maka tidak diharuskan mengulang shalatnya. Kecuali menurut Asy Syafi'i, mesti di ulang kembali. Beliau berkata ;

"Shalatnya tidak diperkenankan, karena menghadap kiblat itu merupakan suatu syarat daripada syarat-syarat (sah)nya shalat".

Perihal berkiblat ke-Baitullah (Ka'bah) ini tidak ada khilaf di antara ulama. Hanya yang mereka perselisihkan ialah apakah harus menghadap ke-tubuh ka'bah itu sendiri atau cukup arah (jihat)nya saja. Kelompok aliran Syafi'iyah dan Hanabilah berpendapat wajib menghadap 'Ainul Ka'bah (Sosok bangunan Ka'bah). Sementara kelompok aliran Hanafiah dan Malikiyah berpendapat hanya wajib menghadap Jihatul Ka'bah (Arah Kiblat). Hal ini berlaku bagi orang shalat yang tidak melihat 'Ainul Ka'bah. Jika bisa melihatnya, maka wajib menghadap ke-Ainul Ka'bah. Begitu kesepakatan ulama mereka.15

Imam Abu Abdullah Al Qurthubi (Wafat 671 H/1272 M) dalam Al Jami' Li Ahkam Alqur'an (Uraian Komprehensif tentang Hukum Hukum Alqur'an) juga menyebutkan ; Para fuqaha berbeda pendapat (tentang orang yang tidak melihat Ka'bah dalam shalatnya) apakah wajib menghadap persis ke-'Ainul Ka'bah atau cukup menghadap ke-jihat-nya saja ? Di antara mereka ada yang berpendapat wajib menghadap persis ke-'Ainul Ka'bah. Ibnul 'Arabi berkata ; Pendapat ini lemah, karena merupakan suatu paksaan dalam melakukan sesuatu yang tidak mungkin dapat dilaksanakan. Dan di antara mereka ada juga yang berpendapat cukup menghadap ke-jihat-nya saja. Inilah pendapat yang benar karena tiga segi ; Pertama, sebab itulah yang mungkin bisa dilaksanakan sebagai suatu taklif (beban syar'i). Kedua, sebab yang diperintahkan Allah Ta'ala dalam kitab suci Alqur'an, melalui firman-Nya ; "Fawalli wajhaka syathralmasjidilharam" (Maka palingkanlah wajahmu ke-arah Masjid Al Haram). Ketiga, sebab banyak ulama berhujjah (mengajukan alasan) dengan shaff panjang dalam shalat jama'ah yang mana diketahui secara pasti tidak dapat menjangkau lebarnya Baitullah (yang hanya sekitar 20 hasta lebih sedikit pen.).

Singkatnya, Allamah Sayyid Muhammad Rasyid Ridha, dalam Tafsir Alqur'anul Hakiem yang popular dengan Tafsir Al Manar, menyimpulkan ; "Wajib menghadap Jihatul Ka'bah dalam keadaan jauh daripadanya dan tidak bisa melihatnya. Dan tidaklah wajib menghadap ke-'Ainul Ka'bah, kecuali atas orang yang melihatnya dengan mata kepala sendiri atau menyentuhnya dengan tangan dan atau badannya".

Sekarang persoalannya apa yang diyakini oleh sebagian orang di mana atau ke mana saja mereka menghadap, maka disitulah kiblatnya, jelas merupakan suatu kebodohan yang nyata. Siapa saja yang mengatakan bahwa shalatnya tetap sah tanpa berkiblat ke-ka'bah, maka dia diminta taubatnya, karena telah melecehkan firman Allah Ta'ala yang secara tegas dan jelas memerintahkan untuk berkiblat ke-sana. Tentu, begitu juga orang-orang yang sudah mengetahui bahwa tempatnya melakukan shalat berkiblat ke-Maghrib (arah Barat), bukan ke-Ka'bah, namun tidak berinisiatif mengikuti yang benar atau mensosialisasikan yang sebenarnya, jelas shalatnya tertolak, karena meremehkan sunnah qauliyah dan sunnah fi'liyah. Khusus bagi orang-orang yang ragu apakah masih berkiblat ke-Maghrib dan tetap mesti berkiblat ke-sana menurut tradisi yang ada untuk menjaga keutuhan jama'ahnya, atau harus berkiblat ke-Ka'bah sebagaimana yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya, maka sebaiknya mengikuti apa yang diperintahkan Allah dan Rasul-Nya. Jangan hanya karena satu dan lain hal kita berani mengabaikan ketentuan syari'at yang sifatnya qath'i. Itu sangat berbahaya. Naudzubillah !

0 komentar:

Posting Komentar